Nama : Silvia Kharisma
Kelas : 2EA10
NPM : 17212011
Koperasi Sebagai Badan Usaha
·
Pengertian
badan usaha
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-
faktor produksi.
·
Koperasi
sebagai badan usaha
Koperasi
sebagai badan usaha maka :
1.
Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2.
Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3.
Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.
Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi &
informasi)
·
Tujuan
dan Nilai Perusahaan
Tujuan perusahaan sebagai hasil akhir yang dicari
organisasi melalui ekstensi dan operasinya ada 4 alasan mengapa perusahaan
harus mempunyai tujuan
1. tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkunganya.
2. tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
3. tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi.
4. tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan
kepentingan pemenuhan manajemen seperti memeksimumkan keuntungan ataupun
efesiensi,tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik
modal,pekerja,konsumen,pemasok,lingkungan,masyarakat dan pemerintah.
Menurut umum tujuan dapat dikelompokan menjadi 3 yaitu:
1.memaksimumkan keuntungan
Keuntungan (laba) merupakan tujuan utama suatu pengusaha
dalam menjalankan usahanya. Proses produksi dilaksanakan seefisien mungkin
dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan. Menurut Sunaryo keuntungan (laba)
adalah selisih antaratotal pendapatan dengan total biaya, yang merupakan
insentif bagi produsen untuk melakukan produksi. Keuntungan inilah yang
mengarahkan produsen untuk mengalokasikan sumber daya ke proses produksi
tertentu.
Keuntungan total merupakan penerimaan total (TR)
dikurangi dengan biaya total (TC), Keuntungan total akan mencapai maksimum
apabila selisih positif antara TR dengan TC mencapai angka terbesar.
Secara sistematis laba dapat dirumuskan π=TR-TC, perusahaan dapat dikatakan
memperoleh keuntungan apabila selisihnya bernilai positif (π>0) dimana TR
harus lebih besar dari pada TC (TR-TC).
2.memaksimumkan nilai perusahaan
Dalam ekonomi manajerial, tujuan pokok manajemen adalah
memaksimumkan nilai perusahaan. Memaksimumkan nilai perusahaan mencakup
factor-faktor penentu penerimaan, biaya dan tingkat diskonto (discount rate)
untuk setiap tahun pada masa yang akan datang. Penerimaan total (TR) suatu
perusahaan secara langsung ditentukan oleh jumlah produk yang terjual dan harga
jual. Ini berarti TR = P (harga produk) x Q (kuantitas).
Dalam pembuatan keputusan , hal-hal penting yang harus
diperhatikan adalah factor-faktor yang mempengaruhi harga dan kuantitasnya.
Faktor-faktor tersebut meliputi :
Pemilihan prooduk yang
dirancang oleh perusahaan
Pengolahan prduk
Strategi periklanan
Kebijakan harga
Sifat persaingannya
Bentuk perekonomian
Dari factor-faktor diatas hubungan antara penerimaan
tersebut mencakup baik pertimbangan-pertimbangan permintaan maupun penawaran.
Hubungan-hubungan biaya dalam proses produksi suatu perusahaan juga kompleks.
Analisis biaya memerlukan penelaan system-sistem produksi alterntif, pemilihan
teknologi, kemungkinan input yang digunakan termasuk tingkat diskonto, jenis
produk (product mix), asset-aset fisik dan struktur keuangan suatu perusahaan.
Untuk membuat tindakan yang optimal ,
maka keputusan berkenaan dengan pemasaran, produksi dan keuangan termasuk
dengan sumberdaya manusia , distribusi produk dan lain-lain yang terpadu dimana
setiap tindakan akan mempengaruhi seluruh bagian dari perusahaan. Teori ekonomi
perusahaan memberikan dasar bagi keterpaduan dan prinsip-prinsip analisis
ekonomi yang membuat setiap orang mampu untuk menganalisis keterkaitan
tersebut.
3.meminimumkan nilai biaya
Dalam analisis ekonomi kapasitas pabrik
digambarkan oleh kurva biaya total rata-rata ( AC = Average Cost). Peminimuman
biaya jangka panjang tergantung kepada 2 faktor berikut :
-
Tingkat produksi yang ingin dicapai
-
Sifat dari pilihan kapasitas pabrik yang tersedia
·
Mendefinisikan
tujuan perusahaan koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan
juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
·
Keterbatasan
teori perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb);
yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan
setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang
saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di
pecat, tetapi koperasi tidak.
Maximization of management utility (Oliver
Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen
dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih
tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi
seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock
option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara
pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon);
Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen
menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka
manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk
memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan
(growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang,
tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
·
Teori
laba
Teori laba dalam menghadapi
risiko
Menurut teori ini, hasil
laba ekonomi di atas normal dibutuhkan oleh perusahaan untuk masuk dan bertahan
di beberapa bidang seperti eksplorasi minyak yang
memiliki risiko di atas rata-rata.
Teori laba karena
pergesekan
Teori ini menekankan bahwa
laba timbul akibat pergesekan atau gangguan dari keseimbangan jangka panjang.
Jadi, dalam jangka panjang, pada keseimbangan persaingan sempurna, perusahaan
cenderung menghasilkan laba normal saja (yang telah disesuaikan dengan risiko)
atau laba(ekonomi) nol dari investasinya.
Teori laba monopoli
Teori ini menyatakan bahwa
beberapa perusahaan karena faktor-faktor (skala ekonomis, kebutuhan-kebutuhan
modal atau hak paten) bisa bertindak sebagai monopolis yang memungkinkan
merekauntuk mempertahankanlaba di atas normal untuk jangka panjang.
Teori laba inovasi
Pada teori inovasi ini,
laba di atas normal merupakan kompensasi dari inovasi yang berhasil.
Teori laba efisiensi
manajerial
·
Fungsi
laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag
rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari
produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi
manfaat yang diterima oleh anggota.
·
Koperasi sebagai badan usaha
Badan usaha
atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan
menghasilkan barang atau jasa.
1. Tunduk pada kaidah &
prinsip ekonomi yang berlaku
2. Mampu menghasilkan
keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3. Anggota sebagai pemilik
sekaligus pengguna jasa
4. Memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip
ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut
aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk
mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
1.
Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota
koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai
(users). Sebagai pemilik, kewajiban
anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum
pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota
paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
a.
Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah
garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi
ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
b. Calon anggota koperasi
harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka
dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai
prospek.
2.
Kegiatan Usaha
Untuk koperasi
di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992,
pasal 43, yaitu :
a. Usaha koperasi
adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
b. Kelebihan kemampuan
pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang
bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan
kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang
dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
c. Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
3.
Permodalan Koperasi
Modal usaha
terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah
ini adalah sebagai berikut :
a. Modal investasi
adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan
saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan
(unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
b. Modal kerja adalah
sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang
dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti
pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip
dalam perusahaan, yaitu :
a. Modal yang
diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan
modal kerja, dan
b. Modal yang diterima
sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi
acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal
41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal
sendiri bersumber dari :
a. Simpanan pokok
anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh
masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan
pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib, yaitu
sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib
ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana cadangan,
yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan
dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d. Donasi atau hibah, yaitu
sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak
ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan
modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
a. Anggota,yaitu
pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
b. Koperasi lainnya atau
anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan
perjanjian kerjasama antara koperasi
c. Bank dan lembaga
keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Penerbitan dan obligasi
dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi
dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber lain yang
sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui
penawaran secara umum.
4.
Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil
Usaha)
Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan
Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran
bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan
kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam
rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
a. Dana cadangan
b. Dana pendidikan
c. Dana sosial
d. Dana pembangunan Daerah Kerja
e. Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain –
lain.
Sisa Hasil
Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip
koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa
Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing –
masing anggota”. Pembagian SHU
kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
Untuk dapat
menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi
dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap
berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain,
yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi
benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan
ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi kerakyatan.
·
Sisa
Hasil Usaha Koperasi
Pengertian SHU
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
gInformasi dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU
anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
•SHU Total
adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan
laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
•Transaksi anggota
adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa),
antara anggota terhadap koperasinya.
•Partisipasi modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan
simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha
adalah total nilai
penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu
atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa modal anggota
•Bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian
SHU
SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat
dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk
(X)
Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi
Prinsip-prinsip
pembagian SHU koperasi
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota
itu sendiri.
Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada
dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi.
Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non
anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara
merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah
bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota.
Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah
melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan
anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari
modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota
koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa
modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota
koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan
beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70%
berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku
mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini
dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi
sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi
ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU
bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini
harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu
sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
dan terbuka.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota
harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat
dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada
koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan
bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap
suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk
mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan
demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada
anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Pembagian SHU per-anggota
Setelah
kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung
pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda
karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan
pembagian SHU per anggota:
Perhitungan
SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
|
Penjualan
/Penerimaan Jasa
|
Rp
850.000
|
|
Pendapatan
lain
|
Rp
150.000
|
|
Rp
1.000.000
|
|
Harga
Pokok Penjualan
|
Rp
(200.000)
|
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp
800.000
|
|
Beban
Operasional
|
Rp
(300.000)
|
|
Beban
Administrasi dan Umum
|
Rp
(35.000)
|
|
SHU
Sebelum Pajak
|
Rp
465.000
|
|
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp
(46.500)
|
|
SHU
setelah Pajak
|
Rp
418.500
|