Konsep,
Aliran, dan Sejarah Koperasi
Konsep Koperasi
1.
KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
ALIRAN KOPERASI
A.
Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
B. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a. Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
b. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
c. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
d. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
B. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a. Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
b. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
c. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
d. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan
(politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu
berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa
?Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan?.
Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok
dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula
dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut.
Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi
Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan
oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai
Koperasi.Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut juga sebagai the
third way, atau ?jalan ketiga?, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh
sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai ?jalan tengah? antara
kapitalisme dan sosialisme.Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria
Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi
kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.
R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya
oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Seorang
pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga
menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme
sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional,
ia berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi
daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis.
Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia
Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan
Koperasi.Meski Koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an,
pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat pusat
perlawanan, namun Koperasi menjamur kembali hingga pada masa pendudukan Jepang
dan kemerdekaan. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Bung Hatta meneruskan tradisi
pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya
adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya
Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi
dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang
Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa
Barat. Ia pernah juga membedakan antara ?Koperasi sosial? yang berdasarkan asas
gotong royong, dengan ?Koperasi ekonomi? yang berdasarkan asas-asas ekonomi
pasar yang rasional dan kompetitif.Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah
lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi,
baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau
rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu Koperasi harus bisa
bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi
juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani
non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota
Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan cara
itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang
tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi),
menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa
menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.Dewasa ini, di dunia ada dua
macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah
dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan
berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika
badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi
usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan
usaha skala besar juga. Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat,
Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan
konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah
perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.
Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya
tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani
kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang
merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah
Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi
kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil
dan Koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran
hasil.Menurut Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik
dengan usaha skala kecil.
Koperasi bisa pula
membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari
anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder.
Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi
Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.Karena kedudukannya yang
cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani
meninggalkan kebijakan dan program pembinaan Koperasi. Semua partai politik,
dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan Koperasi sebagai
program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen Koperasi baru
lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970-an. Karena itu, gagasan
sekarang untuk menghapuskan departemen Koperasi dan pembinaan usaha kecil dan
menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal
kantor menteri negara atau departemen Koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang
dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara yang
khusus membina Koperasi.
Pasang-surut Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya
mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan
jawaban njelimet, terlontar dari seorang peserta. ?Mengapa jarang dijumpai ada
Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku
ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya
berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan
alias berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah ?habitat?
alamnya di Indonesia?? Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan
perenungan.Padahal, upaya pemerintah untuk ?memberdayakan? Koperasi seolah
tidak pernah habis. Bahkan, bila dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai
paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit
Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke
Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang
merupakan kredit komersial dari perbankan, juga ?paket program? dari Permodalan
Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi
kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani
di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil
Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun,
kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal,
pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis ?pupuk bawang?, pelaku bisnis
tak profesional.Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi Koperasi
yang berhubungan dengan semangat.
Dalam konteks ini
adalah semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila Koperasi dianggap
kecil, tidak berperan, dan merupakan kumpulan serba lemah, itu terjadi karena
adanya pola pikir yang menciptakan demikian.Singkatnya, Koperasi adalah untuk
yang kecil-kecil, sementara yang menengah bahkan besar, untuk kalangan swasta
dan BUMN. Di sinilah terjadinya penciptaan paradigma yang salah. Hal ini
mungkin terjadi akibat gerakan Koperasi terlalu sarat berbagai embel-embel,
sehingga ia seperti orang kerdil yang menggendong sekarung beras di pundaknya.
Koperasi adalah ?badan usaha?, juga ?perkumpulan orang? termasuk yang ?berwatak
sosial?. Definisi yang melekat jadi memberatkan, yakni ?organisasi sosial yang
berbisnis? atau ?lembaga ekonomi yang mengemban fungsi sosial.?Berbagai istilah
apa pun yang melekat, sama saja, semua memberatkan gerakan Koperasi dalam
menjalankan visi dan misi bisnisnya. Mengapa tidak disebut badan usaha
misalnya, sama dengan pelaku ekonomi-bisnis lainnya, yakni kalangan swasta dan
BUMN, sehingga ketiganya memiliki kedudukan dan potensi sejajar.
Padahal, persaingan yang terjadi di lapangan demikian ketat,
tak hanya sekadar pembelian embel-embel. Hanya kompetisi ketat semacam itulah
yang membuat mereka bisa menjadi pengusaha besar yang tangguh dan profesional.
Para pemain ini akan disaring secara alami, mana yang efisien dalam menjalankan
bisnis dan mereka yang akan tetap eksis.Koperasi yang selama ini diidentikkan
dengan hal-hal yang kecil, pinggiran dan akhirnya menyebabkan fungsinya tidak
berjalan optimal. Memang pertumbuhan Koperasi cukup fantastis, di mana di akhir
tahun 1999 hanya berjumlah 52.000-an, maka di akhir tahun 2000 sudah mencapai
hampir 90.000-an dan di tahun 2007 ini terdapat Koperasi di Indonesia. Namun,
dari jumlah yang demikian besar itu, kontribusinya bagi pertumbuhan mesin ekonomi
belum terlalu signifikan. Koperasi masih cenderung menempati ekonomi pinggiran
(pemasok dan produksi), lebih dari itu, sudah dikuasai swasta dan BUMN. Karena
itu, tidak aneh bila kontribusi Koperasi terhadap GDP (gross domestic product)
baru sekitar satu sampai dua persen, itu adalah akibat frame of mind yang
salah.Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki
unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala
besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia,
yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN
yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai
milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki
pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai
bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai
bidang usaha-bisnis komersial.
Pengertian
Koperasi, Gotong Royong, dan
Tolong-menolong
Pengertian Koperasi
Koperasi
berasal dari jata co-operation yang menurut Enriques mempunyai
pengertian tolong menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan. Arti
kerja sama berbeda menurut cabang ilmu antara lain: ilmu ekonomi terapan, ilmu
social, aspek hukun dan pandangan anthropologi.
Pengertian
koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari
bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation.
Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti
bekerja bersama-sama.
Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
1. Perkumpulan orang-orang ( association
of persos).
2. Penggabungan berdasarkan
kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to
achieve a common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni
yang dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled
business organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang
seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).
Definisi Chaciago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
Definisi Dooren
Dooren menyatakan tidak ada satu pun
definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu
koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.
Definisi Hatta
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong
menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa
kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.”
Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Fungsi Koperasi
Fungsi
koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social adalah :
1. Fungsi sosial yaitu mengatur
cara-cara manusia hidup
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur
manuasi demi kelangsungan hidupnya
3. Fungsi etika yaitu cara perilaku
dan meyakini keprcayaan mereka.
Tujuan Koperasi
Dalam UU
No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1. Membangun dan mengmbangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip
koperasi
Prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
Prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
3. Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
5. Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
6. Pendidikan
perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
7. Kerja sama
antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
Manajemen Koperasi
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga
bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif
dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan
yang diharapkan.
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga
bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif
dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan
yang diharapkan.
Prof. Ewell Paul
Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu:
anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa
menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan
produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
a.Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b.Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c.Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d.Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerjaTata Cara Pendirian Koperasi
Bentuk dan Kedudukan
1.
Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
2.
Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk
oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
3.
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum
Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah
berbadan hukum.
4.
Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang
memuat Anggaran Dasar.
5.
Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
6.
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh
pemerintah.
7.
Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai
badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu
kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.
Persiapan Mendirikan Koperasi
1.
Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan
tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota.
Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan
ekonomi.
2.
Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud,
tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek
pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan
serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
setempat.
Rapat Pembentukan
Koperasi
3.
Proses pendirian sebuah koperasi diawali
dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang
menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar,
menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha
koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca
awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas,
kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam
(KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi
Jasa.
4.
Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan
dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran
Dasar Koperasi.
5. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para
pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam
wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran
jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Pengesahan Badan Hukum
1.
Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara
tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
Ø 2(dua) rangkap akta pendirian koperasi
satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
Ø Berita Acara Rapat Pembentukan.
Ø Surat bukti penyetoran modal.
Ø Rencana awal kegiatan usaha.
2.
Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk
koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang
bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Ø Kepala Kantor Departemen Koperasi
Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang
anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
Ø Kepala Kantor Wilayah Departemen
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian
koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah
Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili
di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil
yang bersangkutan.
Ø Sekretaris Jenderal Departemen
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian
Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
3.
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4.
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan
permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
penolakan.
5.
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6.
Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7.
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Anggaran Dasar
Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
Ø daftar nama pendiri;
Ø nama dan tempat kedudukan;
Ø maksud dan tujuan serta bidang usaha;
Ø ketentuan mengenai keanggotaan;
Ø ketentuan mengenai Rapat Anggota;
Ø ketentuan mengenai pengelolaan;
Ø ketentuan mengenai permodalan;
Ø ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya;
Ø ketentuan mengenai pembagian sisa
hasil usaha;
Ø ketentuan mengenai sanksi.
Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota
yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut
penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan
pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus
kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi
Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.
Penutup
Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.
Penutup
Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar